Hai sob apa kabar, nah pada artikel ini saya akan berbagi materi tentang sensus penduduk. Nah pasti dari sobat sudah pada tahukan apa itu sensus penduduk? Ya pengertian sensus penduduk secara singkatnya adalah proses pengumpulan data dari penduduk suatu wilayah.
Sensus penduduk di Indonesia sendiri sudah beberapa kali dilakukan, sudah 6 kali sensus ini diadakan, yang mana sensus pertama berlangsung tahun 1961, sensus kedua 1971, sensus ketiga 1980, sensus keempat 1990, sensus kelima 2000 dan terakhir kemarin pada tahun 2010.
Nah ternyata sob menurut beberapa artikel yang saya baca, sensus penduduk ini memerlukan biaya yang tidak sedikit sob. Tapi hal itu bisa terbayarkan karena setelah diadakannya sensus, akan terlihat daerah mana saja yang memiliki potensi yang besar, sehingga bisa dikelola dengan benar dan menghasilkan pastinya.
Nah tidak usah berbasa-basi lagi, langsung saja kita mulai pembahasan kali ini ya sob.
Pengertian Sensus Penduduk Jelas dan Rinci
Ciri Ciri Sensus Penduduk dan Tujuan
- Dibuat dan diselenggarakan oleh pemerintah
- Dilakukan terhadap penduduk disuatu wilayah yang batas-batasnya ditentukan secara pasti
- Merupakan pencatatan universal dan menyeluruh terhadap semua penduduk suatu negara
- Merupakan pencatatan data setiap penduduk disuatu wilayah
- Dilakukan secara teratur dalam kurun waktu tertentu, umumnya tiap 10 tahun sekali
- Untuk menyediakan data dasar kependudukan dan perubahan sampai dengan wilayah administrasi yang terkecil (desa/kelurahan)
- Untuk menyediakan data kependudukan yang lebih rinci dan mendalam untuk perkiraan parameter kependudukan melalui survai kependudukan
- Menyediakan data potensi desa diseluruh Indonesia
- Menyusun kerangka induk yang akan digunakan sebagai dasar
Macam Macam Sensus dan Metode Sensus Penduduk
- Sensus de facto, yaitu perhitungan jumlah penduduk atau pencacahan yang dikenakan pada setiap orang pada waktu sensus yang diadakan didalam wilayah sensus.
- Sensus de jure, yaitu pencacahan jumlah penduduk yang hanya dikenakan oada penduduk yang benar-benar mendiami wilayah sensus tersebut.
- Metode house bolder, adalah pelaksanaan sensus dengan cara memberikan daftar kepada setiap rumah tangga yang disensus untuk menjawab pertanyaan yang ada pada daftar tersebut.
- Metode canvasser, adalah pelaksanaan sensus dimana petugas mengisi daftar pencecahan sesuai jawaban dari penduduk.
Sumber : https://www.ruangguru.co.id/